Satgas PPKS ULM: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dosen Fakultas Kehutanan ULM Direkomendasikan Berlanjut di Tim Disiplin ASN

Rektor Minta Satgas PPKS Bergerak
Terkait mencuatnya dugaan pelecehan tersebut, Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Ahmad Alim Bachri, SE, MSi memerintahkan dan memastikan curahan hati (curhat) mahasiswi yang diduga jadi korban dugaan pelecehan seksual akan segera ditindaklanjuti.

“Saya minta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM yang diketuai Dr Lena Hanafiah (dosen Fakultas Hukum ULM) untuk segera bergerak menelusuri dugaan pelecehan seksual ini,” ucap Rektor Ahmad Alim, sebagaimana dilansir dari laman ulm.ac.id, beberapa waktu lalu.

Perintah Rektor ini menyusul adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi, usai unggahannya menjadi buah buah bibir warganet di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Mahasiswi ULM Korban Pembunuhan, Ternyata Teman Dekat Calon Istri Bripda MS

Menurut Rektor, dengan hadirnya Satgas PPKS di ULM yang dibentuk berdasar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dan Peraturan Rektor ULM Nomor 001/2022, telah banyak kasus yang bisa diselesaikan secara hukum.

“Kami juga menyikapi berita viral yang beredar di media sosial (medsos) derngan menghubungi secara personal mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual,”katanya.

Di sisi lain, terduga pelaku ZA diketahui masih aktif menjalankan tugas akademik, termasuk mendampingi kegiatan PHT.

Dekan Fakultas Kehutanan ULM, Prof Kissinger saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan bahwa ZA belum diberhentikan sementara dari aktivitas perkuliahan.

Ia menyebut pihak fakultas masih menunggu surat resmi dari Satgas sebelum mengambil langkah administratif.

“Itukan harus ada surat resmi dari satgas,” jawabnya, Rabu (17/12/20250 siang), sebagaimana dilansir banuatv.com.

sumber: baritopost.co.id
Editor: elpian