Satgas PPKS ULM: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dosen Fakultas Kehutanan ULM Direkomendasikan Berlanjut di Tim Disiplin ASN

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com- Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkuat (ULM) yang diduga dilakukan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi terus berlanjut di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Bahkan Satgas PPKS telah menyerahkan rekomendasi terhitung sejak 23 Desember 2025 untuk ditindak lanjuti tim pemeriksa disiplin Aparatus Sipil Negara (ASN).

“Iya, laporan masuk kepada Satgas pada 13 November 2025. Dan semua sudah diproses sesuai dengan aturan Perundang- undangan yang berlaku dan hingga saat ini dari Satgas sudah pada tahapan penyerahan rekomendasi terhitung sejak tanggal 23 Desember 2025,” ujar Ketua PPKS ULM Siti Mauliana Hairini, MA dalam keterangannya, kamis (25/12/2025) lalu.

BACA JUGA: Guru Besar ULM Audiensi ke Komisi IV DPRD Kalsel, Cari Solusi Polemik Pembatalan Gelar Akademik

Mengingat sambungnya, yang bersangkutan adalah ASN, maka tahapan selanjutnya rekomendasi akan ditindak lanjuti oleh tim pemeriksa disiplin ASN sebagaimana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Jadi semua tahapan proses yang dilakukan satgas tudak terlepas dari apa yang sudah diatur dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2024,” tambah dosen dan peneliti Fakultas Ilmi Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini.

Apalagi sebutnya, ada aturan PP 94 terkait disiplin ASN dan menyangkut aturan mengenai kepangkatan yang tergabung di tim pemeriksa, hingga lainnya.

“Jadi semua harus mengikut aturan yang berlaku lah,” tandas alumni Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Meski demikian dirinya memastikan, untuk kasusnya KS pihaknya (PPKS) yang melakukan pemeriksaan.

“Tapi untuk memberikan sanksi dan putusan itu harus dari tim pemeriksa disiplin ASN karena yang bersangkutan adalah ASN. Yang pasti rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi acuan dalam proses pembuatan keputusan,” ujar mantan aktivis KNPI Kalsel ini.

Untuk itu Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses pemeriksa dan kode etik ULM. “Yang pasti proses sudah di tim pemeriksa,” paparnya.