OJK Perketat Penataan Industri, Tujuh BPR/BPRS Ditutup Sepanjang 2025

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2025.

Hingga akhir tahun, regulator telah mencabut izin usaha tujuh BPR/BPRS yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan serta mengalami tekanan likuiditas berkepanjangan.

BACA JUGA: OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56 Persen

Adapun bank yang dicabut izin usahanya meliputi BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Artha Kramat, BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, serta BPR Bumi Pendawa Raharja.

Seluruh bank tersebut dinilai gagal memperbaiki kondisi keuangan meski telah melalui proses pembinaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan langkah terakhir dalam kebijakan pengawasan perbankan.

“Exit policy ditempuh apabila bank sudah membahayakan kelangsungan usaha dan tidak dapat dipulihkan melalui pembinaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Untuk mencegah permasalahan serupa, OJK semakin memperketat pengawasan terhadap BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.