OJK Perketat Penataan Industri, Tujuh BPR/BPRS Ditutup Sepanjang 2025

Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari penurunan tingkat kesehatan bank, pembatasan kegiatan usaha, hingga kewajiban melakukan merger atau akuisisi.

Kebijakan konsolidasi tersebut berdampak pada menyusutnya jumlah pelaku industri. Saat ini, jumlah BPR/BPRS yang beroperasi tercatat sebanyak 1.468 bank, turun 171 bank dalam lima tahun terakhir.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha! Ini Daftar Bank yang Bangkrut Sepanjang 2025

Hingga 10 Desember 2025, OJK telah menyetujui penggabungan 130 BPR/BPRS menjadi 45 entitas, serta tengah memproses konsolidasi lanjutan terhadap 226 bank menjadi 79 entitas.

Meski jumlah bank berkurang, OJK mencatat kinerja industri BPR/BPRS secara agregat menunjukkan perbaikan.

Dalam lima tahun terakhir, total aset industri tumbuh lebih dari 9%, dengan bank-bank yang bertahan dinilai memiliki permodalan lebih kuat dan tata kelola yang lebih baik.

Namun demikian, tantangan tetap dihadapi masing-masing bank. Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha, menyebut perseroannya masih mencatat pertumbuhan positif di tengah persaingan yang semakin ketat.

Per September 2025, kredit BPR Hasamitra tumbuh 7,54% secara tahunan menjadi Rp2,72 triliun, sementara laba meningkat 13,77% menjadi Rp49,13 miliar.