Penyerahan Cost Sharing Opsen PKB, Sekdako Banjarmasin Sebut Jadi Ruang Optimalisasi PAD

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kebijakan pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin memasuki fase baru.

Melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemko kini memiliki ruang fiskal yang lebih pasti dan cepat untuk membiayai pembangunan daerah.

Hal tersebut ditegaskan dalam apel gabungan sekaligus penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB yang digelar di halaman Kantor BPKPAD Banjarmasin, Selasa (30/12/2025) pagi.

Baca juga : Hadapi Momentum Nataru 2025, Pemko Banjarmasin Pantau Ketat Fluktuasi Harga Pasar

Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemko Banjarmasin, unsur terkait, serta perwakilan instansi pendukung sistem Samsat.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa penerapan opsen merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Opsen PKB dan BBNKB ini bukanlah pajak baru bagi masyarakat. Ini adalah pengalihan mekanisme pencatatan, dari yang sebelumnya melalui bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, skema opsen memberikan dua dampak strategis bagi Kota Banjarmasin. Pertama, kepastian pendapatan, karena dana masuk lebih cepat ke kas daerah. Kedua, kemandirian fiskal, yang memungkinkan pemerintah kota membiayai program prioritas tanpa ketergantungan berlebih pada transfer pusat atau provinsi.