BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Isak tangis Bripda Muhammad Seili (20), yang menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Zahra Dilla (20) pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Saat menjalani proses persidangan, Bripda Muhammad Seili pun tak kuasa menahan tangisnya dalam ruang sidang, khususnya pada saat sejumlah penyidik yang mengungkap perkara pembunuhan terhadap Zahra Dilla dihadirkan dan memberikan keterangan.
Baca juga : Kabid Propam Polda Kalsel Pastikan Tersangka Pembunuhan Bripda MS Disanksi PTDH
Sidang dilaksanakan secara terbuka, bahkan orangtua dari korban pembunuhan turut hadir dalam ruang sidang.
Dalam sidang tersebut Majelis Sidang KKEP, yang diketuai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Santoso tersebut, menyatakan perbuatan pelanggar telah terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PKRI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol 7 Tahun 2022, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 8 huruf c angka 2, Pasal 8 huruf c angka 3, dan Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Berikutnya terhadap Bripda Muhammad Seili dijatuhi sanksi berupa etika, yakni pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
“Dan sanksi bersifat administratif, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH,” kata AKBP Budhi Santoso saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Bripda Muhammad Seili pun menyatakan tidak mengajukkan banding alias menerima putusan.







