Dengan putusan tersebut, maka dipastikan karir Bripda Muhammad Seili pada korps baju cokelat dipastikan berakhir.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, sidang etik yang digelar terbuka untuk umum menunjukan komitmen Polda Kalsel dalam transparansi pengungkapan kasus ini.
“Kita transparan dalam melaksanakan sidang dan putusannya juga sudah rekan-rekan dengar dan saksikan sendiri, kita transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya usai sidang etik di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Baca juga : Begini Motif dan Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Mahasiswi ULM
“Hasil sidang hari ini kami laksanakan secara transparan dan putusannya sudah disaksikan bersama, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tambahnya.
Dia menuturkan, meski sanksi etik telah dan administratif sudah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan putusan PTDH, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Selanjutnya akan diproses melalui peradilan umum, baik pidana maupun administrasi,” jelasnya.








