PONTIANAK, KALIMANTANLIVE.COM – Insiden bentrokan antara sejumlah warga negara asing (WNA) asal China dengan prajurit TNI di area tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memantik sorotan tajam. Penetapan dua WNA sebagai tersangka dinilai janggal dan dipersoalkan keras oleh tim kuasa hukum.
Kuasa hukum kedua WNA, Cahyo Galang Satrio, menegaskan kliennya tidak pernah membawa maupun menggunakan senjata tajam seperti yang dituduhkan aparat penegak hukum. Ia menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.
# Baca Juga :Vinicius Tolak Kontrak Baru Madrid karena Konflik dengan Alonso
# Baca Juga :Trump Turun Tangan Redakan Konflik Perbatasan Thailand–Kamboja
# Baca Juga :Film Mimpi Keluarga Sempurna Tampilkan Konflik Ibu dan Anak
# Baca Juga :Menlu RI Bersama Negara Muslim Apresiasi Inisiatif Trump Akhiri Konflik Gaza
“Klien kami memiliki izin kerja resmi dan sedang menjalankan tugas perusahaan. Mereka tidak melakukan penyerangan, justru menjadi korban tindakan represif,” ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Kronologi Versi Kuasa Hukum: Drone Jadi Awal Masalah
Menurut Cahyo, peristiwa bermula pada Minggu (14/12/2025) ketika empat pekerja teknis diperintahkan oleh manajemen perusahaan untuk menerbangkan drone. Tujuannya, memeriksa dugaan pencurian fasilitas di kawasan tambang.
Namun, situasi berubah mencekam saat para pekerja dikepung oleh sekelompok orang berpakaian sipil yang disebut sebagai tim pengamanan. Ketegangan meningkat ketika ponsel dan drone milik para pekerja diduga hendak dirampas, hingga memicu bentrokan fisik.
Cahyo menegaskan tidak ada senjata tajam yang dibawa kliennya. Ia juga membantah keras penerapan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dalam perkara ini.
“Tidak ada senjata. Yang dibawa hanya ponsel, drone, dan kunci sepeda motor. Saat kejadian, tidak satu pun aparat berseragam militer. Semua berpakaian sipil,” tegasnya.
Dugaan Kekerasan dalam Truk Militer
Tak hanya soal bentrokan, kuasa hukum juga mengungkap dugaan tindakan kekerasan yang dialami para pekerja WNA saat proses pengamanan menuju kantor Imigrasi pada Senin (15/12/2025) malam.
Sebanyak 21 pekerja disebut diangkut menggunakan truk militer selama perjalanan sekitar empat jam. Dalam perjalanan itu, para pekerja diklaim mengalami pemukulan, intimidasi, hingga penyiksaan fisik.
“Mereka dipukul dengan helm, dicambuk menggunakan ikat pinggang, bahkan disundut rokok. Uang dan rokok milik para pekerja juga dirampas,” ungkap Cahyo.
Ia merinci uang yang hilang antara lain 200 yuan milik salah satu pekerja serta lebih dari Rp 5 juta milik pekerja lainnya.







