HARGA EMAS ANJLOK TAJAM! Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Tertahan di Rp 2,5 Juta per Gram

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi buyback ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Demikian informasi harga emas Antam terbaru hari ini, Rabu (31/12/2025). Pantau terus pergerakan harga emas karena update resmi berikutnya akan dilakukan pukul 08.30 WIB.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI