JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan industri dana pensiun, baik program pensiun wajib maupun sukarela, masih akan mencatatkan pertumbuhan dua digit pada 2026. Meski demikian, tantangan pengelolaan investasi dinilai masih membayangi kinerja industri ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berpotensi menekan imbal hasil investasi dana pensiun.
BACA JUGA: OJK Perketat Penataan Industri, Tujuh BPR/BPRS Ditutup Sepanjang 2025
“Penurunan tingkat suku bunga acuan akan berdampak pada potensi penurunan tingkat imbal hasil investasi yang diperoleh dana pensiun,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Jumat (26/12/2025).
Selain faktor suku bunga, dinamika pasar keuangan yang semakin fluktuatif juga menuntut pengelola dana pensiun untuk menerapkan strategi alokasi aset yang lebih optimal.
Pengelolaan portofolio perlu dilakukan secara hati-hati agar keseimbangan antara imbal hasil dan risiko tetap terjaga, sehingga kewajiban pembayaran manfaat pensiun dapat dipenuhi.
Dari sisi kepesertaan, Ogi menilai pertumbuhan jumlah peserta masih menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).










