Ikhsan menambahkan, optimalisasi penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB membutuhkan sinergi kuat antara Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, serta Jasa Raharja melalui sistem Samsat.
Sinergi tersebut difokuskan pada pemutakhiran data kendaraan bermotor, perluasan layanan pembayaran pajak, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Jamaah Guru Sekumpul Pingsan, Polresta Banjarmasin Sigap Berikan Pertolongan Medis
“Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan kini secara langsung berkontribusi pada pembangunan di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Indra Suriya Saputra, mengungkapkan bahwa potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Banjarmasin masih cukup besar.
“Berdasarkan data yang ada, sekitar 40 persen potensi pajak kendaraan bermotor di Banjarmasin belum tergali secara optimal. Ini menunjukkan perlunya penguatan pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun realisasi penerimaan pada tahun 2025 mengalami peningkatan, capaian tersebut belum sebanding dengan potensi yang tersedia.







