Opsen PKB dan BBNKB Diserahkan, Pemko Banjarmasin Optimalkan Peningkatan PAD

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih pasti dan berkelanjutan.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat apel gabungan dan penyerahan hasil cost sharing opsen PKB dan BBNKB di halaman Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).

BACA JUGA: Mayat Mengapung di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Dipastikan Almarhum Mian

Ikhsan yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menjelaskan, penerapan opsen merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Opsen PKB dan BBNKB ini bukan pajak baru bagi masyarakat. Yang berubah hanyalah mekanisme pencatatan, dari sebelumnya melalui sistem bagi hasil kini langsung menjadi Pendapatan Asli Daerah kabupaten dan kota,” jelas Ikhsan.

Menurutnya, skema opsen memberikan kepastian dan percepatan penerimaan pendapatan daerah karena dana lebih cepat masuk ke kas daerah. Hal ini dinilai akan memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kota.

“Dengan pendapatan yang lebih pasti, pembangunan dapat dipercepat, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.