Pemkab Tanah Bumbu Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran Desa

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran Desa (Redkar) bertempat di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Selasa (30/12/2025).

Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran.

BACA JUGA: AZKO dan Chatime Resmi Hadir di Batulicin, Wabup Tanah Bumbu Apresiasi Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

Kegiatan ini bertujuan agar relawan yang terbentuk tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kesiapsiagaan dasar dalam upaya pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing.

“Keberadaan relawan pemadam kebakaran merupakan bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah serta meningkatkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu atas komitmen dan kerja keras dalam pembinaan kelembagaan serta peningkatan kapasitas relawan.

Kepada para relawan yang telah dikukuhkan, Bupati berpesan agar senantiasa menjadi relawan yang sigap, disiplin, profesional, dan humanis, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kebersamaan.