PARINGIN, Kalimantanlive.com – Memasuki tahun 2026, Polres Balangan akan menambah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menerangkan bahwa Polres Balangan menerima tambahan tigas unit ETLE yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Sebelumnya kita memiliki tiga ETLE. Kemudian melalui pengusulan kembali, ditambah menjadi enam ETLE yang akan tersebar di beberapa titik,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA: Akhir Tahun 2025, Polres Balangan Paparkan Data Kasus Kamtibmas Hingga Narkotika
Ia menjelaskan, kamera ETLE tersebut akan dipasang di beberapa lokasi strategis, di antaranya di depan Kantor Kecamatan Batumandi, dua titik di depan Masjid Al-Akbar Balangan, Bundaran Kota Paringin, depan Bank Kalsel Paringin, serta simpang empat Gunung Pandau.
Selain untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, keberadaan ETLE juga dinilai membantu dalam upaya penanganan tindak kejahatan, karena kamera dapat merekam aktivitas kendaraan dan pergerakan di ruang publik.
Adapun berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Polres Balangan mencatat 779 pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem ETLE.







