Perluas Pengawasan Lalu Lintas di Tahun 2026, Polres Balangan Tambah ETLE

“Selama satu tahun ini tercatat 779 tilang elektronik, di mana pelanggaran direkam kamera dan langsung diproses melalui sistem untuk membaca data pelanggar,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, proses pembayaran denda tilang dilakukan sepenuhnya secara elektronik. Data pelanggaran yang terekam kemudian dikirimkan dalam bentuk surat konfirmasi pelanggaran melalui jasa pengiriman ke alamat pelanggar.

“Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran denda melalui bank yang telah ditentukan,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Video Pornografi Viral Terungkap, Dua Pria Diamankan Polres Balangan

Ia menegaskan, mekanisme ETLE ini tidak melibatkan kontak langsung antara pelanggar dan anggota Polri.

“Tidak ada sangkut pautnya dengan anggota Polri. Semua proses berjalan secara elektronik dan masyarakat membayar denda tilangnya juga secara elektronik,” tegasnya.

Menurut Kapolres, penerapan ETLE ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas dan transparansi Polri, sekaligus untuk mengurangi stigma negatif terhadap penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jajaran Satlantas.

Kalimantanlive.com/Kamil