BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Jelang akhir tahun 2025, Polsek Banjarmasin Timur pun rupanya makin gencar melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Pasalnya Polsek Banjarmasin Timur, berhasil mengamankan dua orang pria, yang masing-masing berinisial MA (43) dan FY (34).
Menariknya kali ini yang berhasil diungkap, adalah sebuah tempat yang menjadi lokasi penyimpanan alias ‘gudang’ narkoba.
Baca juga : Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Banjarmasin, Ini Kasus yang Mengalami Penurunan
Adapun kronologi pengungkapan bermula dari diamankannya MA pada Sabtu (19/11/2025) di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Dan bersama MA, petugas menemukan barbuk sabu sebanyak 2,53 gram.
Kepada petugas, MA pun mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial FY, yang beralamat di kawasan Jalan Pekapuran Raya.
Petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah FY, dan berhasil menemukan barbuk dalam jumlah lebih besar.
“Di TKP kedua ini, petugas menemukan sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 1.438 (hampir 1,5 Kg) dan juga sebanyak 47 butir pil ekstasi,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Ditambahkan oleh Kapolresta bahwa FY pun tidak berada di rumah pada saat barang bukti tersebut ditemukan.







