“FY baru berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 di Kabupaten Banjar,” katanya.
Bersama barbuk berupa sabu dan ekstasi, MA dan FY pun dihadirkan pada saat dilakukan konfrensi pers di Polresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Terlebih petugas pun sudah mengantongi identitas orang yang diduga kuat menitipkan barbuk sabu di rumah FY.
“FY ini hanya dititipi dan istilahnya sebagai ‘gudang’, dan diperintahkan untuk menyalurkan. Dia digaji Rp 7-8 juta per bulannya. Dan sudah beroperasi sekitar 4 bulan,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com
Frans







