JAKARTA – Penyaluran pinjaman online (pinjol) dari industri fintech peer to peer (P2P) lending diperkirakan akan terus meningkat sepanjang 2026.
Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menghindari risiko pinjol ilegal.
BACA JUGA: OJK Bongkar 155 Kasus Pasar Modal Sepanjang 2025, Praktik Goreng Saham Disikat
Data OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, laba industri juga meningkat menjadi Rp2,09 triliun pada periode yang sama.
Seiring pertumbuhan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur penawaran pinjaman instan dari pihak yang tidak berizin.
95 Pinjol Resmi Terdaftar OJK
Mengacu pada situs resmi OJK, hingga Januari 2026 terdapat 95 perusahaan fintech P2P lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi. Beberapa di antaranya adalah:
- Danamas
- Amartha
- Modalku
- Kredit Pintar
- Akseleran
- AdaKami
- Indodana
- JULO
- Rupiah Cepat
- Easycash
- Dana Syariah
- Danacita
- ShopeePayLater (melalui entitas P2P lending berizin)










