Resmi! Biaya Bikin SIM Baru 2026 Tak Naik, Segini Rincian Lengkapnya dari A sampai D

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membuat SIM baru di awal 2026. Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti tarif yang berlaku sepanjang 2025.

Ketentuan biaya pembuatan SIM baru tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya.

# Baca Juga :Juni 2025! Ini Biaya Resmi Bikin SIM dan Syarat Baru: Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

# Baca Juga :BREAKING CUACA! BMKG Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat & Petir Menggila di Kalsel–Kalteng Hari Ini

# Baca Juga :China Borong Chip AI Nvidia Gila-gilaan! Pesanan Tembus 2 Juta Unit, Pasokan Global Terancam

# Baca Juga :Sempat Dihujat, Tomb Raider Meledak di Netflix! Tembus 4 Juta Penonton dan Masuk Top 10 Global

Besaran tarif penerbitan SIM ditentukan berdasarkan jenis SIM yang diajukan. Tarif termurah berada di angka Rp 50 ribu, sementara yang termahal mencapai Rp 120 ribu per penerbitan. Berikut rincian biaya resmi penerbitan SIM baru:

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 120.000

SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 100.000

SIM D, SIM DI: Rp 50.000

Namun, biaya membuat SIM tidak hanya sebatas penerbitan. Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, dan membayar asuransi, yang membuat total biaya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Untuk tes kesehatan, jika dilakukan langsung di Satpas, pemohon dikenakan tarif Rp 35.000. Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik dan anggota gerak.

Selanjutnya, ada tes psikologi yang menguji kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Tes ini dapat dilakukan langsung di Satpas dengan biaya Rp 100.000, menggunakan ponsel pribadi dengan sistem pemindaian barcode. Alternatif lainnya, tes psikologi secara online dengan tarif lebih murah, yakni Rp 57.500.

Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 per penerbitan SIM.

Jika ditotal, biaya pembuatan SIM baru pada Januari 2026 berada di kisaran Rp 192.500 hingga Rp 305.000, tergantung jenis SIM dan pilihan tes psikologi. Berikut rincian total biayanya:

Dengan Tes Psikologi Online (Rp 57.500):

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 262.500

SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 242.500

SIM D, SIM DI: Rp 192.500