Dengan Tes Psikologi di Satpas (Rp 100.000):
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 305.000
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 285.000
SIM D, SIM DI: Rp 235.000
Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengurus SIM baru tanpa terbebani kenaikan biaya. Meski demikian, pemohon tetap diimbau menyiapkan seluruh persyaratan dan memilih jalur tes yang paling sesuai dengan kebutuhan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







