BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Puluhan mantan karyawan Grand Mentari Hotel Banjarmasin, hari ini Sabtu (3/1/2026) pagi melakukan aksi atau demo.
Aksi tersebut dilakukan di Grand Mentari Hotel di Jalan Pangeran Samudera. Dalam aksi tersebut, mantan karyawan ini menuntut hak nya berupa sisa pesangon yang belum dibayar oleh owner hotel.
Mereka pun melakukan aksinya sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutannya tersebut.
Baca juga : Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Banjarmasin, Ini Kasus yang Mengalami Penurunan
Salah satu spanduk yang dibawa pada saat itu ditujukan langsung kepada tiga orang yang menjadi owner hotel, yakni Hj Kencanawati, Olivia Yuliana Gunardi dan Lesli Yana Gunardi.
“Mengacu putusan MA tertanggal 4 Desember 2025 bahwa kasasi kalian para tergugat ditolak dan secara hukum sudah inkrah. Tolong patuhi keputusan hukum segera bayar pesangon kami para buruh. Jadilah manusia yang bermartabat sadar dengan rasa tanggung jawab. Hukum dunia akhirat adalah sebagai panglima,” bunyi kalimat pada salah satu spanduk yang dibawa.
Salah seorang perwakilan massa, Supono pun berharap owner segera menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan karyawan Grand Mentari Hotel.
“Bayarkan sisa pesangon kami,” ujarnya dalam orasinya.







