Meski dikenai sanksi, OJK tetap mewajibkan DSI menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial.
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi perusahaan.
BACA JUGA: OJK Proyeksikan Industri Dana Pensiun Tumbuh Dua Digit pada 2026, Risiko Investasi Jadi Tantangan
OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham DSI pada 10 Desember 2025, yang memerintahkan penyusunan rencana aksi pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam jangka waktu tertentu.
Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12), guna membahas perkembangan pengembalian dana.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik dalam pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk persoalan dana lender DSI, kami telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan,” ujar Rizal.
Sumber: Antaranews







