OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan PT Dana Syariah Indonesia

JAKARTA, Kalimantanlive.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.

“OJK telah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: OJK Bongkar 155 Kasus Pasar Modal Sepanjang 2025, Praktik Goreng Saham Disikat

Rizal menyampaikan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satunya adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025, yang mewajibkan perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender) dan melarang penyaluran pendanaan baru.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.

Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga melarang DSI melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang tercatat dalam data pengawasan, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, serta penyelesaian permasalahan perusahaan.