Beli Sepeda Motor Curian, Pria di Kelayan B Banjarmasin Ini Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Menjadi penadah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian atau curanmor, membuat pria di Jalan Kelayan B Banjarmasin, Ayan alias Supian harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ayan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Sabtu (27/12/2025) siang di kawasan Jalan KS Tubun, Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca juga : Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Banjarmasin, Ini Kasus yang Mengalami Penurunan

Adapun kronologi bermula dari seorang perempuan bernama Sari Hikmah yang kehilangan kendaraan roda dua merk Suzuki warna merah dengan nomor polisi DA 4486 CI yang hilang saat diparkir di teras rumah di Jalan Krisna V No 5 Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (23/12/2025) malam.

Korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Banjarmasin, dan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta.

Kemudian tersangka Ayan melihat sebuah postingan di facebook/marketplace di akun MUHAMMAD SAIFULLAH yang menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1,2 juta.