Beli Sepeda Motor Curian, Pria di Kelayan B Banjarmasin Ini Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin

Ditambahkan oleh Iptu Herjunadi, akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang juga berprofesi sebagai tukang atau buruh bangunan ini disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Sedangkan untuk pelaku pencuriannya masih lidik,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com

Frans