“Jadi, pada 31 Desember 2025, ada 20 SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang masuk ke Bank Kalsel ditolak karena melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga pekerjaan-pekerjaan yang belum ini akan kami bayarkan di pergeseran anggaran di bulan Maret 2026,” ujarnya.
Dari total realisasi anggaran ini terdapat dua SKPD dengan tingkat serapan paling rendah dikarenakan kebanyakan anggaran belanja pegawai dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang belum berubah.
“Sehingga anggarannya tidak bisa dieksekusi hingga anggarannya juga tidak bisa diserap dan satu SKPD lainnya karena banyak beberapa pekerjaan tidak terlaksana,” jelas Husin.
Sedangkan, serapan anggaran tertinggi pada BPKAD dengan realisasi mencapai 91,2 persen dan Kecamatan Haruai di angka 92,36 persen.
“Tidak terserapnya anggaran ini tidak berpengaruh terhadap anggaran di 2026, namun ini akan jadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” tambahnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







