Selain itu, ditemukan pula modus social engineering yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi, penipuan belanja daring, toko online fiktif, penawaran kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran, serta penggunaan QRIS palsu di sejumlah lokasi publik.
“Termasuk juga penipuan undian dan hadiah palsu, love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, serta phishing melalui tautan, email, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi,” jelasnya.
BACA JUGA: OJK Bongkar 155 Kasus Pasar Modal Sepanjang 2025, Praktik Goreng Saham Disikat
Terapkan Prinsip 2L
Agus menekankan pentingnya penerapan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum masyarakat menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.
Masyarakat diminta memastikan bahwa produk dan pelaku usaha jasa keuangan terdaftar serta diawasi oleh OJK, serta menilai apakah tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan keuangan melalui kanal resmi OJK, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sumber: Antaranews







