“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus benar-benar terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” lanjutnya.
Pada rapat paripurna tersebut, turut ditetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemko Banjarmasin.
Raperda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Perda tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja di Kota Banjarmasin.
Peraturan ini mencakup perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk penyesuaian upah minimum serta larangan penahanan dokumen pekerja.










