Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bambang menegaskan peran BPBD Provinsi Kalsel dalam memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan, meningkatkan sistem peringatan dini serta edukasi kebencanaan, dan membangun kolaborasi lintas sektor dalam penanganan bencana.
Dalam penanganan korban banjir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Muhidin terus mengerahkan seluruh perangkat daerah.
BACA JUGA: BPBD Kalsel Dirikan Pos Lapangan Karhutla di Daha Barat, HSS
Dinas Sosial telah membuka dapur umum, sementara bantuan logistik dan layanan pendukung lainnya disalurkan ke wilayah terdampak, khususnya di Kabupaten Banjar dan daerah lainnya.
“Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi serta menjaga keselamatan dan kesehatan warga terdampak banjir,” pungkas Bambang.
Program tersebut juga menghadirkan Pakar Hidrologi Lahan Basah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Nilna Amal serta Ketua Walhi Kalsel, Raden Rafiq, yang turut memberikan pandangan terkait penyebab dan solusi jangka panjang penanganan banjir di Kalimantan Selatan.
Sumber: MC Kalsel







