Komisi II DPRD Kalsel Studi ke Jawa Timur, Siapkan Perda Pajak yang Lebih Ramah Masyarakat

Menurutnya, berbagai keluhan dan dinamika yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui regulasi yang tepat, tidak memberatkan, namun tetap mampu menjaga kemandirian fiskal daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami sejumlah kebijakan perpajakan daerah yang telah diterapkan di Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kalsel 2019-2024 Burhanudin Tutup Usia, Ketua DPRD Kotabaru Ungkapan Belasungkawa

Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan dan pengelolaan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, dibahas pula strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Sumber: DPRD Kalsel

News Feed