Namun, apabila terjadi pembatalan transaksi pembelian rumah yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.
PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Paket Ekonomi 2025–2026 yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti.
Sumber: Antaranews










