Purbaya Terbitkan Aturan PPN DTP Rumah 100 Persen untuk 2026

JAKARTA, Kalimantanlive.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut disebutkan bahwa PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu Arah Ekonomi

Kebijakan PPN DTP rumah sejatinya telah berjalan sejak 2023 dengan skema insentif yang bervariasi. Pada 2025, pemerintah sempat menetapkan PPN DTP 100 persen untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dan 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Namun, di tengah tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.

Melalui PMK 90/2025, fasilitas PPN DTP kembali diberikan penuh untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP tetap diperbolehkan kembali menikmati insentif tersebut untuk pembelian rumah lainnya pada 2026.