Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan program ke depan tidak lagi dapat dibenarkan dengan alasan teknis administrasi. Kebijakan percepatan pelaksanaan DPA 2026 mencerminkan sejumlah kekuatan, di antaranya komitmen pimpinan daerah yang kuat, sistem administrasi keuangan yang tertata, serta dorongan transparansi yang konsisten.
Kendati begitu, masih terdapat kelemahan yang perlu diantisipasi, seperti potensi rendahnya kapasitas perencanaan di sebagian SKPD dan kebiasaan menumpuk realisasi anggaran di akhir tahun. Dari sisi peluang, percepatan anggaran membuka ruang peningkatan layanan publik, penguatan ekonomi lokal, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Terlebih, ketika anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Adapun ancaman yang mengintai adalah risiko kebocoran anggaran, ketidaktepatan sasaran program, serta lemahnya pengawasan jika transparansi tidak dijalankan secara konsisten.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemko Banjarmasin mendorong penguatan pengendalian internal, pemanfaatan data berbasis kebutuhan masyarakat, serta keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga bagian dari pengawasan.
Kalimantanlive.com/Medcentbjm







