Putusan ini sendiri terbilang lebih tinggi dari tuntutan. Pasalnya dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 19 tahun.
Terdakwa Sule pun kemudian dikawal ketat meninggalkan ruangan sidang, hingga kembali ke ruang tahanan di PN Banjarmasin. Keluarga korban pun dengan tertib meninggalkan ruang persidangan.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Ampera Banjarmasin Ini Dituntut 16 Tahun Penjara
Sule sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin pada akhir Juni 2025.
Peristiwa ini begitu menggegerkan, karena tiga nyawa sekaligus melayang dari tangan Sule. Tiga korban masing-masing adalah Fadil dan sang kakak Rijali, dan satu lagi korbannya adalah Reno.
Peristiwa bermula dari aktivitas menenggak alkohol yang dicampur dengan kuku bima oleh sejumlah orang pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di lingkungan SMPN 35 Banjarmasin.
Terdakwa Sule dan Fadil pun juga ada di lokasi, hingga terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian korban sempat menghubungi kakaknya yakni korban M Rijali.
Tidak lama setelah itu, korban Fadil tiba-tiba mencabutkan senjata tajam jenis pisau belati dan langsung menusukan ke tubuh terdakwa, namun terdakwa berhasil menghindar.
Terdakwa pun berhasil menangkap tangan korban yang sedang memegang pisau, dan mengarahkan balik ke badan korban Fadli sehingga melukai perut.







