Terdakwa Pembunuhan Menggemparkan di SMPN 35 Banjarmasin, Divonis 20 Tahun Penjara

Setelah melukai Fadli, terdakwa pun sempat berlari dan mengambil sebilah kayu, karena melihat dua orang datang yakni korban M Rijali (kakak Fadil) dan juga korban Reno.

Korban Rijali dan Reno datang membawa senjata jenis celurit, dan terdakwa Sule pun mendatangi sambil membawa kayu dan juga sebilah sajam.

Korban M Rijali pun langsung menyerang terdakwa dengan menggunakan celurit dan menebaskan kearah terdakwa sehingga mengenai kepala terdakwa dan menebaskan lagi kearah badan terdakwa dan ditangkis oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri, namun tidak melukai terdakwa.

Pada saat bersamaan, terdakwa pun langsung menusukan pisau kearah perut korban M Rijali dan saat itu korban sempat mundur, kemudian celurit yang dibawa korban terlepas.

Terdakwa pun membuang kayu yang dipegangnya dengan satu tangan lainnya, kemudian mengambil celurit korban yang terjatuh.