Kemudian korban M Rijali dan korban M Reno langsung pergi melarikan diri kearah keluar sekolah SMPN 35 Banjarmasin namun dikejar oleh Sule.
Namun korban M Rijali dan M Reno terjatuh, hingga kemudian terdakwa Sule pun kembali menyerang M Rijali berkali-kali menggunakan celurit dan juga menebaskan celurit ke arah korban M Reno.
Terdakwa pun kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan korban M Fadil dan korban M Reno yang masih hidup sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan korban Rijali dilarikan ke rumah sakit sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Terdakwa Sule pun kemudian diamankan oleh petugas kepolisian, hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya menghilangkan tiga nyawa sekaligus tersebut, JPU pun menjerat terdakwa Sule dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primair, sedangkan subsidaernya Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kalimantanlive.com
Frans







