Terdakwa Pembunuhan Menggemparkan di SMPN 35 Banjarmasin, Divonis 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terdakwa kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Banjarmasin akhir Juni 2025, Ahmad Riyad alias Sule, dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Hal ini seiring dengan vonis penjara maksimal yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, hari ini Selasa (6/1/2026) siang.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan 

Sidang sendiri dikawal dengan ketat oleh petugas dari Polresta Banjarmasin. Bahkan setiap pengunjung sidang termasuk keluarga korban dalam perkara ini menjalani pemeriksaan badan, sebelum memasuki ruang sidang.

Keluarga korban pun kembali memenuhi ruang sidang, dan dengan seksama menyimak pertimbangan hingga amar putusan.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangan dan uraian.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim, dengan anggota Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani menyatakan terdakwa Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Sule yang saat itu didampingi tim penasihat hukum nya langsung menyatakan menerima. Senada dengan terdakwa Sule, JPU dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije pun menyatakan menerima.