ISTANA TURUN TANGAN! Gaji Hakim Ad Hoc Dipastikan Naik, Tunjangan hingga Rp 56.500.000

BOGOR, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah memastikan kenaikan gaji dan tunjangan tidak hanya berlaku bagi hakim karier, tetapi juga akan menyentuh hakim ad hoc. Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah mencuatnya rencana mogok sidang dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc.

Prasetyo menegaskan, Istana telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc yang selama ini belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

# Baca Juga :Kabar Gembira! Pemerintah Akan Umumkan Kriteria Baru Rumah Subsidi, Batas Gaji Naik Rp14 Juta

# Baca Juga :Tambahan Penghasilan Bagi ASN Tanah Bumbu Bakal Dibayarkan, Hendra Wardani: Gaji Naik 8%

# Baca Juga :Menteri Keuangan Purbaya Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu Arah Ekonomi

# Baca Juga :Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya Angkat Tangan: “Saya Enggak Boleh Ceplas-Ceplos Lagi!”

“Insya Allah ada kenaikan. Nantinya akan ada penanganan khusus terkait gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai kegiatan retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, PP Nomor 42 Tahun 2025 memang hanya mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim karier, mulai dari hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding. Sementara itu, pengaturan kesejahteraan hakim ad hoc akan dituangkan dalam regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.

“Memang tidak diatur di PP 42 Tahun 2025. Penanganannya akan terpisah dan dihitung tersendiri, karena perincian untuk hakim ad hoc sedang didetilkan,” jelasnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah juga telah membuka ruang dialog dengan para hakim ad hoc untuk menyerap aspirasi serta memahami kondisi riil di lapangan. Hasil komunikasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan skema kenaikan yang adil dan proporsional.

“Dialog sudah berjalan. Kondisi masing-masing berbeda, jadi sedang dirumuskan. Prinsipnya nanti akan disesuaikan dengan hakim karier,” katanya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc menyatakan opsi mogok sidang akan ditempuh sebagai langkah terakhir apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ketimpangan kesejahteraan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung untuk mengambil langkah konkret pasca diterbitkannya PP Nomor 42 Tahun 2025.

Dalam PP tersebut, tunjangan hakim karier mengalami lonjakan signifikan, mulai dari sekitar Rp 46,7 juta untuk hakim pratama hingga Rp 110,5 juta bagi ketua pengadilan tingkat banding. Namun, kenaikan itu tidak mencakup hakim ad hoc, baik yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.

Kenaikan ini menjadi sorotan karena merupakan penyesuaian kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo juga menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, setelah gaji hakim stagnan sejak 2012.