ISTANA TURUN TANGAN! Gaji Hakim Ad Hoc Dipastikan Naik, Tunjangan hingga Rp 56.500.000

Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa naik dari Rp 2.064.000 menjadi Rp 2.780.000, sementara tunjangannya melonjak dari Rp 8.500.000 menjadi Rp 11.900.000. Adapun gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4.900.000 menjadi Rp 6.370.000, dan tunjangan ketua pengadilan banding meningkat dari Rp 40.200.000 menjadi Rp 56.500.000.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc menegaskan, pernyataan presiden bahwa hakim merupakan satu kesatuan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar retorika.

“Keadilan harus hadir dalam kebijakan konkret, termasuk dengan merevisi aturan yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” tegas pernyataan forum tersebut.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI