TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri Tabalong menyita uang hasil dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada salah satu Bank BUMN, Rabu (07/01/2026).
Penyitaan uang hasil dugaan korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada Bank BUMN oleh tim penyidik ini sebesar Rp1.393.250.400.
#Baca Juga :Bupati Optimis Kantor Baru Disdukcapil Tabalong Tingkatkan Layanan Publik Bagi Masyarakat
#Baca Juga :Berkantor di Mal Pelayanan Publik Selama 3,5 Tahun, Disdukcapil Tabalong Resmi Punya Kantor Baru
#Baca Juga :KUA Kecamatan di Tabalong Terima Motor Dinas, Bupati H Fani Minta Maksimalkan Layani Masyarakat
Dalam pelaksanaan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Tabalong berdasarkan Surat perintah penyitaan Nomor PRINT-14/0.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk selanjutnya uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam rekening penitipan Kejari Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil.
Diungkapkannya, tindakan penyitaan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Ini juga sebagai langkah konkret Kejaksaan dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Menurut Fadhil, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







