Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN di Tabalong, Kejari Sita Uang Miliaran Rupiah

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait.

“Kami berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat