Pengisian jabatan pimpinan ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus respons atas tuntutan dan ekspektasi pemangku kepentingan yang terus berkembang.
Selain itu, pelantikan Kepala OJK Daerah juga ditujukan untuk memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah melalui penyiapan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman mendalam terhadap karakteristik wilayah kerja.
BACA JUGA: OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan PT Dana Syariah Indonesia
Mahendra berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi independensi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Melalui penguatan struktur organisasi dan perluasan jangkauan wilayah kerja tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk hadir secara proaktif dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Daftar Pejabat OJK yang Dilantik
- Deden Firman H – Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas
- Defri Andri – Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah, dan Perbankan Daerah
- Indarto Budiwitono – Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta
- Eddy Manindo Harahap – Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek
- I. B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
- I Made Bagus Tirthayatra – Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik
- Esti Sasanti P. – Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah







