“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus dilakukan secara terintegrasi agar pengendalian air di Kota Banjarmasin dapat lebih optimal,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarmasin juga mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA: PTAM Bandarmasih Perbaiki Pipa Bocor, Distribusi Air ke Sejumlah Wilayah Banjarmasin Melambat
Perda pertama mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui penyesuaian nomenklatur organisasi. Perda kedua berkaitan dengan Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pengaturan upah minimum serta larangan penahanan dokumen milik pekerja.
Sementara itu, Perda ketiga tentang Kepemudaan diharapkan menjadi landasan penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.
“Pemuda harus diberikan ruang untuk menyalurkan ide, mengembangkan potensi, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Banjarmasin,” pungkas Yamin.
Sumber: Borneotrend







