Selain itu, BPK juga menemukan penerapan dasar pengenaan PBJT Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan dan berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan.
“Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” pungkasnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman








