PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – DPRD Kota Palangka Raya, Kalimanan Tengah menyikapi serius temun Badan Pemeriksaan Daerah Perwakilan Kalteng atau BPK kalteng.
Temuan BPK Perwakilan Kalteng tersebut terutama terkait pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan.
Bahkan dalam menyikapi temuan BPK Perwakilan Kalteng tersebut, DPRD Kota Palangka Raya akan membentuk panitia khusus atau Pansus.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025.
khususnya terhadap temuan pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah tersebut.
Laporan BPK Perwakilan Kalteng terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Ini terutama atau secara khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Rabu (7/1/2026).
Kader Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, menyebut, BPK mencatat salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ini kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
“ Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” ucap Subandi.








