Oleh Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta tersebut, terdakwa pun diberi kesempatan selama satu pekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu (14/1/2026).
Syamson sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah menghabisi nyawa kekasihnya yakni Mahdalena (47) pada Senin (30/6/2025) siang di Jalan Tembus Mantuil RT 24 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Dijatuhi Sanksi PTDH
Pembunuhan bermula dari terdakwa yang terbakar api cemburu, setelah mengetahui korban dibonceng oleh pria lain.
Terdakwa pun kemudian mendatangi korban, dan menanyakan ke korban terkait kelanjutan hubungannya. Termasuk memastikan apakah korban memilih dirinya atau bukan.
Namun sebelum menuju rumah korban, terdakwa Syamson sempat mempersiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) sejenis belati yang diselipkan di pinggang.
Singkat cerita, terdakwa pun tiba di rumah korban dan kemudian terjadi cekcok dan terdakwa nekad menghujamkan belati yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.
Korban pun mengalami luka tusukan serius akibat ditikam berkali-kali oleh terdakwa, sehingga nyawa korban pun melayang.







