BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman berat berupa penjara seumur hidup, terancam dijalani oleh seorang pria di Banjarmasin, yakni M Syamson alias Isun (58).
Pasalnya terdakwa perkara pembunuhan sadis di Jalan Tembus Mantuil pada akhir Juni 2025 ini, dituntut penjara seumur hidup pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (7/1/2025).
Baca juga : Terdakwa Pembunuhan Menggemparkan di SMPN 35 Banjarmasin, Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang sendiri dengan agenda pembacaan tuntutan, yang dibacakan oleh Masden Kafhi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan juga Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Atas dasar itu pula, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat yakni penjara seumur hidup.
“Menuntut menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar JPU.
Terdakwa Syamson yang mengenakan pakaian dan peci putih pun hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan tersebut.










