Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Itulah update harga emas Antam hari ini, Kamis 8 Januari 2026. Investor disarankan terus memantau pergerakan harga emas karena pembaruan resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









