BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terseret perkara korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar), membuat mantan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3,5 tahun.
Hal ini seiring tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Kamis (8/1/2026).
Baca juga : Terseret Perkara Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer yakni Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karenanya JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan orang nomor satu di Tabalong tersebut selama 3,5 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Anang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsidaer kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelum membacakan tuntutan untuk terdakwa Anang, JPU pun membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Ainuddin selaku mantan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan juga Jumiyanto selaku mantan Direktur PT EB.







