Sama hal nya dengan Anang Syakhfiani, JPU pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.
Tak heran karenanya, terdakwa Ainuddin dan Jumiyanto pun juga dituntut dengan penjara selama 3,5 tahun penjara dan juga uang pengganti. Hanya saja untuk terdakwa Ainuddin dituntut membayar uang pengganti lebih rendah yakni Rp 325 juta atau jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Baca juga : Perkara Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Anang Syakhfiani sendiri duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019 silam atau saat masih menjabat sebagai Bupati Tabalong.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Anang Syakhfiani diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya.
Hal ini bermula dari pembicaraan terdakwa Anang dengan saksi Galih yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang bersedia menjadi investor dalam kerjasama jual beli bokar di Perumda Tabalong Jaya Persada pada 2019.
Terdakwa Anang pun kemudian memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga seseorang bernama Jumiyanto (dituntut terpisah) selaku Dirut PT EB.
Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (juga dituntut terpisah) pun akhirnya melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB.
Namun ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal, dan hanya sebatas melakukan kerjasama jual beli bokar.
Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 Miliar.







